NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA. Beragam komentar bermunculan usai putusan MK soal ijazah Wapres Gibran itu.

Dirangkum NadiKabar, Jumat (9/10/2026), MK menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, namun MK tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA . Sidang putusan berlangsung di gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10).

Hakim MK Arsul Sani menjelaskan certificate of attendance yang menjadi dasar dalam penerbitan surat keterangan Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA di luar negeri. Dia menyebut tidak ada dokumen yang bisa menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.

Namun, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon," ujar hakim MK Adies Kadir.

Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, menyampaikan pandangan terkait putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Komarudin menilai Gibran sebaiknya mengundurkan diri sebagai bentuk ketaatan hukum.

"Ini kan hanya ada dua hal. Pertama, kemarin kan sudah terbuka semua. Kalau Pak Gibran merasa, dia kan selalu bicara tentang taat kepada hukum, ketaatan dia kepada hukum yang bagus, MK sudah buka semua, ya mengundurkan diri itu lebih baik," kata Komarudin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Komarudin menilai pemimpin yang dipilih masyarakat sebaiknya tak berbohong dibanding berbuat salah. Sebab, bagi Komarudin, jika pemimpin berbohong, sebaiknya mengundurkan diri.

"Saya lebih bilang kan, pemimpin itu boleh salah tapi tidak boleh berbohong," tuturnya.

"Jadi kalau itu merasa bagian dari kebohongan, ya mengundurkan diri kan lebih baik," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto mengatakan pihaknya akan menelaah putusan MK tersebut. Utut menyebut putusan hukum harus dibahas bersama secara merinci.

"Nanti kalau itu nanti, karena, karena ini kita harus, bahasa hukum itu harus kita telaah persis," kata Utut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Utut mengatakan putusan MK terkait ijazah Gibran itu harus didiskusikan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Utut mengatakan pembicaraan juga perlu melibatkan Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

"Bukan mengkaji, ini kan harus, nggak bisa orang seorang Utut. Kan kita harus ngobrol dengan Pak Sekjen, dengan para-pimpinan fraksi. Nanti Ibu Ketua DPR sedang bertugas. Kalau bahasanya kan seperti itu. Bahasanya sama-sama udah tahu, intinya itu," kata Utut.