PDIP Jawa Barat memberikan tanggapan mengenai aksi Rojab ini. PDIP Jabar menegaskan tindakan Rojab merupakan keputusan personal.

"Yang jelas, sebagaimana yang disampaikan oleh yang bersangkutan, itu merupakan sikap dan tindakan personal ya. Jadi tidak ada sekali pun instruksi dari partai, baik dari DPC, dari DPD, maupun dari DPP partai. Jadi itu menurut yang bersangkutan juga murni adalah sikap dan tindakan pribadi," kata Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, seperti dilansir NadiKabar, Kamis (8/10).

Ono mengatakan sikap yang ditunjukkan Rojab bisa saja merupakan bagian dari respons personal terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat setelah adanya putusan MK.

"Ya tentunya kan mungkin ini respon bukan hanya yang bersangkutan, mungkin juga ada respon dari publik ya terkait dengan keputusan MK. Tetapi ya dari sisi kelembagaan, dari awal kan kita tidak pernah menyikapi terkait dengan itu," ujarnya.

Menurut Ono, PDIP sejak awal tidak memiliki kepentingan dalam persoalan tersebut. Ia menyebut sejumlah fungsionaris DPP PDIP juga telah menyampaikan bahwa partai tidak memiliki kepentingan terkait polemik tersebut.

"Ya menurut beberapa fungsionaris DPP partai kan PDI Perjuangan tidak mempunyai kepentingan terkait dengan permasalahan itu," katanya.

Usai putusan MK ini, beredar surat usulan pemakzulan atau impeachment terhadap Wapres Gibran. Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni memastikan surat usulan yang mengatasnamakan anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tesar, tersebut tak benar atau hoaks.

Berdasarkan dokumen yang dilihat, pengusul meminta DPR menindaklanjuti temuan dari MK dengan pemberhentian Gibran sebagai Wapres. Dalam pertimbangannya, tertulis persyaratan untuk menjadi capres dan cawapres berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

"Kepada pimpinan DPR RI agar segera: Membawa persoalan prinsipil ini ke dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk menggunakan hak pengawasan, hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat guna menyelidiki keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka," bunyi dokumen tersebut, seperti dilihat, Kamis (8/10).

"Memproses usul pemberhentian (impeachment) Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan tata tertib DPR RI, serta meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapatkan putusan hukum yang adil," tambahnya.

Bendum NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni mengatakan dokumen yang beredar tidak ada. Sahroni mengatakan kabar dokumen usul pemakzulan tersebut hoaks.

"Hoaks, hoaks. Nggak ada, nggak ada," kata Sahroni di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Sahroni mengatakan partainya menghormati putusan MK. Sahroni menyebutkan NasDem belum menentukan sikap terkait polemik ijazah Gibran, partainya menunggu arahan Ketum Surya Paloh.

"Kita hormati proses MK. Kita belum ada arahan Ketua Umum. Belum dipanggil. Mungkin nanti, ya, mungkin iya, tapi belum. Sampai hari ini belum. Masih landai-landai aja," ujar Sahroni.

"Kita tunggu arahan Ketua Umum," sambungnya.