Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan MK yang tidak menemukan adanya ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran. Jokowi menilai ada perbedaan sistem pendidikan di tiap negara, seperti yang dilakukan oleh Gibran saat tingkat SMA.
"Jadi setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda. Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar (negeri) juga ada sistemnya sendiri," kata Jokowi ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, dilansir NadiKabar, Kamis (8/10).
Jokowi menjelaskan ada sistem pendidikan yang memungkinkan seseorang menempuh dari tingkat secondary school lalu ke universitas. Selain itu, menurut Jokowi terdapat pula jalur pendidikan melalui program pathway sebelum masuk ke jenjang diploma maupun sarjana.
"Ada yang dari seperti kita, SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas. Tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S1-nya. Saya kira setiap negara sistemnya berbeda-beda," katanya.
Jokowi menegaskan Gibran telah merampungkan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1. Menurut Jokowi, seseorang yang dapat menyelesaikan pendidikan S1 semestinya telah memenuhi tahapan pendidikan sebelumnya.
"Dan yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya kan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mestinya kan sudah selesai. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujar ayah Wapres Gibran ini.
Meski demikian, Jokowi menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukumnya. "Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati dari konstitusi yang kita miliki," ujarnya.
Selain itu, penggugat syarat pendidikan Wapres Gibran saat Pilpres 2024 akan mengajukan pemakzulan atau impeachment ke DPR usai gugatannya ditolak MK. Jokowi mempersilakan pihak yang ingin menempuh langkah tersebut.
"Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi.
Dinamika putusan MK terkait ijazah Gibran ini juga sampai ke daerah. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rojab Asy'ari, menurunkan foto Wapres Gibran dari ruang kerjanya.
Rojab mengaku merasa malu melihat sosok seorang wakil presiden yang hingga kini dinilainya tidak dapat membuktikan keabsahan ijazah setara SMA di persidangan.
"Ya ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK... itu kan memang dinyatakan di fakta persidangan bahwa Gibran Rakabuming Raka itu tidak bisa membuktikan berkaitan dengan ijazah setara SMA seperti kayak gitu," ujar Rojab saat ditemui di ruang kerjanya, dilansir NadiKabar, Rabu (7/10).
"Meskipun memang di proses persidangan itu tidak terbukti, nah saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan ya merasa malu juga kan seperti kayak gitu. Ya terpaksa dengan sikap politik saya, ini untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu sementara," sambungnya.
Ia menegaskan pencopotan atribut foto tersebut bersifat sementara waktu sampai ada fakta hukum lanjutan yang menyatakan ijazah Gibran sah secara hukum. Foto tersebut kini telah dititipkan ke bagian Sekretariat DPRD.
"Sampai nanti ada fakta hukum lain yang menyatakan bahwa ijazah Gibran Rakabuming Raka itu sah secara hukum, kan seperti kayak gitu. Dan kita tadi menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD. Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya," jelasnya.