NADIKABAR.COM — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, khususnya aktivitas tambang tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Diondo Simatupang, menyampaikan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan yang telah disediakan pemerintah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Provinsi Riau.

"Setiap laporan yang disampaikan akan menjadi bahan verifikasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismon di Pekanbaru, Senin.

Dia menyampaikan masyarakat dapat melakukannya melalui formulir daring pengaduan pada tautan "google form" di Instagram Dinas ESDM Riau. Masyarakat dapat menyampaikan informasi mengenai lokasi maupun aktivitas pertambangan yang diduga melanggar ketentuan.