Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM secara langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.

"Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM," katanya menjelaskan.

Sementara itu, pengaduan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.