Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Dinas ESDM Riau buka kanal pengaduan aktivitas tambang tanpa izin
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan, khususny
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 14:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain melalui kanal pengaduan Dinas ESDM Riau, masyarakat juga dapat menyampaikan dugaan pelanggaran sektor ESDM secara langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM.
"Pengaduan tersebut juga dapat disampaikan melalui Contact Center 136, laman LAPOR!, maupun melalui email Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM," katanya menjelaskan.
Sementara itu, pengaduan yang memenuhi kriteria akan diteruskan kepada Ditjen Gakkum Kementerian ESDM dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.