Dalam laporan tersebut, masyarakat diminta mencantumkan kabupaten/kota serta desa atau kecamatan lokasi dugaan pelanggaran. Pelapor juga dapat melengkapi laporan dengan titik koordinat lokasi dan tautan "Google Maps" apabila tersedia.

Selain lokasi, informasi mengenai kegiatan di lapangan juga dapat disampaikan, seperti nama terduga pelaku atau perusahaan jika diketahui, lama aktivitas berlangsung, jenis komoditas yang ditambang, hingga perkiraan jumlah alat berat yang digunakan.

Masyarakat juga dianjurkan melampirkan bukti pendukung berupa foto atau video yang dilengkapi data koordinat GPS. Bukti tersebut nantinya menjadi bagian dari bahan verifikasi terhadap laporan yang masuk.