Deslirizaldi juga menjelaskan bahwa kopi Solok yang telah resmi terdaftar sebagai produk Indikasi Geografis (IG) di Kementerian Hukum dan HAM menjadi salah satu potensi daerah yang perlu dikembangkan.
Status tersebut dapat memperkuat identitas kopi Solok berdasarkan karakteristik dan asal geografisnya, sekaligus menjadi nilai tambah dalam pemasaran. Dengan pengembangan budidaya yang terarah, pihaknya berharap kopi Solok semakin dikenal luas dan berpeluang menembus pasar ekspor.
Sementara itu, seorang petani kopi di Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Nur Baini (52) mengatakan harga kopi dalam bentuk ceri merah saat ini mencapai Rp15.000 per kilogram.
Menurut dia, harga tersebut menjadi salah satu pertimbangan bagi petani dalam mengembangkan budidaya kopi. Dengan potensi pasar yang tersedia, pengembangan tanaman kopi diharapkan dapat memberikan peluang pendapatan bagi petani setempat.
Harga tersebut menjadi salah satu informasi yang menggambarkan kondisi pasar kopi di tingkat petani di wilayah sentra pertanian Kabupaten Solok.