NADIKABAR.COM — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengarahkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk mendukung edukasi, pengawasan, dan pemberdayaan masyarakat dalam memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni mengatakan pemanfaatan DBHCHT dapat mendukung kegiatan promotif dan preventif, seperti sosialisasi KTR, edukasi bahaya merokok, pengawasan, serta intervensi perubahan perilaku masyarakat.
“Persoalan kita saat ini bukan hanya memiliki regulasi, tetapi bagaimana memastikan aturan tersebut benar-benar dipahami, diterapkan, diawasi, dan dipatuhi di lapangan,” kata Eni dalam kegiatan sosialisasi dan kreasi bersama model pemanfaatan DBHCHT untuk penguatan KTR di Hotel Apita Cirebon, Kamis.
Menurut dia, Kabupaten Cirebon telah memiliki regulasi mengenai KTR, namun keberadaan aturan tersebut perlu diikuti penerapan dan pengawasan secara konsisten agar dipatuhi di lapangan.
Ia menjelaskan, KTR merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari paparan asap rokok serta menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat, terutama anak-anak, perempuan, ibu hamil, lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya.
Eni menyebut penerapan KTR membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, karena pemerintah daerah tidak dapat menjalankan kebijakan tersebut sendiri.
“Kolaborasi itu mencakup pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, media, mahasiswa, serta masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung kegiatan kesehatan dan pengendalian konsumsi hasil tembakau mengacu, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, pemanfaatan tersebut dapat diarahkan agar kantor pemerintahan, fasilitas kesehatan, sekolah, perguruan tinggi, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, dan fasilitas umum lainnya menjadi lingkungan bebas asap rokok.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) bersama pemangku kepentingan di Kabupaten Cirebon untuk mengembangkan model kebijakan pemanfaatan DBHCHT dalam mendukung implementasi KTR di Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Penelitian FEB UI Abdillah Ahsan mengatakan Kabupaten Cirebon dipilih sebagai lokus pengembangan program model kebijakan DBHCHT yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi sesuai kebutuhan daerah.
Pengembangan model tersebut, kata dia, diarahkan untuk menjadi bahan pembelajaran dan rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelaksanaan kebijakan KTR.
Abdillah berharap kegiatan tersebut menghasilkan tindak lanjut yang dapat diterapkan dan tidak berhenti pada diskusi maupun penyusunan dokumen.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang bertukar pengalaman, memperkuat koordinasi, serta menghasilkan rekomendasi yang aplikatif bagi Kabupaten Cirebon,” ucap dia.