NADIKABAR.COM — Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) menerapkan prosedur pengujian organoleptik serta menyimpan sampel makanan harian selama 24 jam sebagai bentuk pengawasan mutu dan antisipasi keadaan kahar.

Langkah preventif ini diberlakukan guna memastikan setiap porsi makanan yang keluar dari dapur pengolahan telah melalui uji kelayakan fisik (rasa, aroma, dan kematangan) sebelum didistribusikan kepada peserta didik dan sasaran rentan.

Fungsional Sanitarian Dinkes Jabar Zacky Rachman di Bandung, Jumat, menekankan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) internal di setiap dapur wajib dijalankan secara konsisten oleh para pengelola dan penjamah makanan untuk menjaga kualitasnya.

"Di dapur SPPG mereka wajib melakukan tes organoleptik, yaitu dicicipi dan dicoba langsung sebelum makanan diedarkan. Selain itu, pengelola wajib menyimpan sampel makanan hari itu di dapur selama 24 jam. Prosedur ini penting untuk memastikan keamanan pangan dan menjadi rujukan apabila dilakukan pengujian lanjutan," ujarnya.

Zacky menekankan hal itu perlu dilakukan meski sebelum penerbitan Sertifikat Laik Sehat Hygiene Sanitasi (SLHS) telah diwajibkan dilakukannya tes, termasuk uji laboratorium pada produksi SPPG.

Zacky yang juga Ketua Tim Kerja Kesehatan Lingkungan Dinkes Jabar itu menerangkan setelah SLHS terbit, petugas sanitarian puskesmas di wilayah kerja masing-masing secara rutin melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) setiap bulan selama enam bulan pertama, dan dilanjutkan inspeksi berkala minimal enam bulan sekali.

Guna meningkatkan kapasitas penjamah makanan, Kementerian Kesehatan bersama Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota juga membuka pelatihan higienitas secara daring (online).

"Pelatihan ini diikuti oleh ribuan pengolah makanan di seluruh Jawa Barat," tuturnya.