"Kalau memang itu jelas ada pelanggaran di situ, jelas kami akan memberikan sanksi dari sisi Dinkes, baik itu secara administratif mungkin akan dibekukan izin operasionalnya dan lain-lain," tegas Emirald yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Mataram itu.

Di sisi lain, Emirald mengatakan pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Perlindungan terhadap profesi tenaga medis dan nama baik istitusi rumah sakit juga tetap menjadi perhatian sebelum adanya bukti.

Emirald menyebut IDI Mataram memiliki mekanismes pengawasan internal melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) untuk memproses dugaan pelanggaran etik anggotannya.

"Prinsipnya kami sudah menegaskan kepada seluruh anggota untuk mengedepankan etika profesi dan disiplin profesi dalam menjalankan praktik," ucapnya.