NADIKABAR.COM — Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Psikotropika Terintegrasi dan Terkendali (SIPOTIK), guna mengendalikan peredaran dan mencegah penyalahgunaan obat resep golongan psikotropika di wilayah setempat.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sleman Tunggul Birowo di Sleman, Selasa, mengatakan kehadiran inovasi itu dilatarbelakangi oleh tingginya kasus penyalahgunaan obat-obatan seperti alprazolam yang kerap dimanfaatkan oleh pasien adiksi obat maupun warga yang tidak memiliki indikasi medis.
"SIPOTIK hadir untuk memantau peredaran obat psikotropika berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan). Sistem ini membantu fasyankes mendeteksi indikasi penebusan resep prematur atau ganda yang berpotensi dialihkan ke pasar ilegal," ujar Tunggul di Sleman.
Ia menjelaskan, berdasarkan data Sistem Informasi Laporan Narkotika dan Psikotropika (Sipnap) Kementerian Kesehatan, penggunaan obat alprazolam di Kabupaten Sleman mengalami lonjakan tajam dari 4,7 juta tablet pada 2024 menjadi 6,2 juta tablet pada 2025.