Muzakkir mengatakan, pembaruan data melalui mekanisme sanggahan di aplikasi Perlinsos relatif lebih cepat dibandingkan pengurusan form DTSEN di tingkat kelurahan yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan.
Kalau di Perlinsos, warga bisa mengisi mandiri dan langsung mengklaim kondisi riilnya. Begitu mengisi keterangan tidak memiliki aset tanah, perhiasan, atau kendaraan, status yang tadinya "tidak layak" bisa langsung terkonfirmasi menjadi "berpotensi layak" masuk desil 1β5.
"Proses konfirmasinya sangat cepat jika melakukan sanggahan mandiri," katanya.
Kendati demikian, Dinsos menegaskan pengajuan sanggahan tidak hanya berasal dari warga yang ingin menurunkan desil agar mendapat bantuan. Ada pula warga pada desil 1 yang secara kesadaran mandiri mengajukan pembaruan data karena merasa sudah mampu dan tidak ingin menerima bantuan lagi.βSementara terkait kekhawatiran adanya potensi ketidakakuratan data sanggahan, Muzakkir memastikan seluruh data saat ini telah terhubung dengan Sistem Penguatan Layanan Pemerintah (SPLP).