Sistem tersebut melakukan verifikasi silang otomatis dengan berbagai instansi terkait, seperti ATR/BPN untuk kepemilikan aset tanah hingga PLN untuk daya listrik.

​Sistem itu membaca dan mengonfirmasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga kalau ada warga yang mengaku tidak punya rumah atau listrik padahal punya, akan diverifikasi otomatis oleh BPN maupun PLN.

"Jadi hak warga menyanggah sesuai kondisi aslinya, dan sistem yang akan memvalidasi secara otomatis," katanya.