NADIKABAR.COM — Dinas Sosial Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencatat sekitar 68.000 kepala keluarga di Kota Mataram mengajukan sanggahan terkait status desil Perlindungan Sosial (Perlinsos) guna memastikan kesesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.

​Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram Muzakkir Walad, di Mataram, Sabtu, mengatakan, dari total sekitar 147.000 kepala keluarga (KK) yang terdata dalam data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE) atau data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN), puluhan ribu warga itu memanfaatkan mekanisme sanggahan.

​"Kalau yang di Perlinsos jumlahnya hampir 68.000 KK yang mengajukan sanggahan dari total 147.000 KK di Mataram. Sedangkan yang melalui form DTSEN di kelurahan melalui operator SIKS-NG, jumlahnya sekitar 7.000-an," katanya.

​Menurut dia, gelombang sanggahan itu dipicu oleh adanya penyesuaian dan dinamika pendataan sebelumnya. Hal tersebut menyebabkan banyak data warga yang bergeser ke desil atas atau desil 6 atau 7 sehingga dikategorikan tidak layak menerima bantuan, seperti program keluarga harapan (PKH) maupun bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Muzakkir mengatakan, pembaruan data melalui mekanisme sanggahan di aplikasi Perlinsos relatif lebih cepat dibandingkan pengurusan form DTSEN di tingkat kelurahan yang membutuhkan waktu hingga tiga bulan.

Kalau di Perlinsos, warga bisa mengisi mandiri dan langsung mengklaim kondisi riilnya. Begitu mengisi keterangan tidak memiliki aset tanah, perhiasan, atau kendaraan, status yang tadinya "tidak layak" bisa langsung terkonfirmasi menjadi "berpotensi layak" masuk desil 1–5.

"Proses konfirmasinya sangat cepat jika melakukan sanggahan mandiri," katanya.

Kendati demikian, Dinsos menegaskan pengajuan sanggahan tidak hanya berasal dari warga yang ingin menurunkan desil agar mendapat bantuan. Ada pula warga pada desil 1 yang secara kesadaran mandiri mengajukan pembaruan data karena merasa sudah mampu dan tidak ingin menerima bantuan lagi.​Sementara terkait kekhawatiran adanya potensi ketidakakuratan data sanggahan, Muzakkir memastikan seluruh data saat ini telah terhubung dengan Sistem Penguatan Layanan Pemerintah (SPLP).

Sistem tersebut melakukan verifikasi silang otomatis dengan berbagai instansi terkait, seperti ATR/BPN untuk kepemilikan aset tanah hingga PLN untuk daya listrik.

​Sistem itu membaca dan mengonfirmasi berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK), sehingga kalau ada warga yang mengaku tidak punya rumah atau listrik padahal punya, akan diverifikasi otomatis oleh BPN maupun PLN.

"Jadi hak warga menyanggah sesuai kondisi aslinya, dan sistem yang akan memvalidasi secara otomatis," katanya.