Selain memanggil panti terkait, Dinsos Surabaya juga memperketat pemantauan LKS di seluruh wilayah Surabaya melalui pihak kelurahan dan kecamatan. Tujuannya untuk monitoring dan mencocokkan data yang ada di Dinsos.

"Apabila di lokasi itu ada dan di data kami belum, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan, sehingga melakukan pembinaan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Kalau dia belum mempunyai izin, mengurus izin. Kalau sudah punya izin, maka kami juga melakukan pendampingan untuk sertifikasinya," jelasnya.

Mencegah berulangnya kekerasan seksual di panti asuhan, Dinsos Surabaya memperketat pengawasan dan mendorong seluruh LKS memenuhi persyaratan. Salah satunya LKS harus memiliki sertifikasi.

"Ada ketentuan sertifikasi itu ada beberapa persyaratan dan kami ada monitoring secara rutin bersama dengan kementerian dan juga stakeholder yang lain," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengasuh panti di Surabaya diduga mencabuli anak disabilitas tunanetra. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2026.