Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SN (22). Aksi bejat tersebut dilakukan di panti asuhan kawasan Surabaya Barat.
"Korban, S (14) merupakan anak penyandang tunanetra. Sejak usia 3 tahun atau sekitar 2016, korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai TKW," ujar Hadi saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (18/8).
Modus pelaku diduga merayu korban dengan mengiming-imingi untuk meminjamkan HP. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.
"Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual. Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," beber Hadi.