NADIKABAR.COM — Pengasuh panti di Surabaya diduga mencabuli anak disabilitas tunanetra yang dilakukan berulang sejak akhir 2024-pertengahan 2026. Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya pun saat ini sedang menelusuri perizinan panti dan mencegah kejadian serupa.
Kepala Dinsos Surabaya, Antiek Sugiharti, memastikan pemkot memberikan pendampingan kepada korban, seperti pemulihan trauma hingga bantuan hukum. Pihaknya juga menelusuri izin panti tersebut untuk memastikan legalitas operasional panti asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) tersebut.
"Jadi besok tanggal 20 Agustus panggilannya untuk ke sini, memastikan. Kalau di data kami memang tidak tercatat (izin). Tetapi ada kekhawatiran itu adalah cabang atau ada LKS di tempat lain. Kalau cabang kan izinnya hanya satu ya, sehingga kami perlu konfirmasi pada yang bersangkutan," kata Antiek saat dihubungi NadiKabar, Kamis (20/8/2026).
Antiek menegaskan, terdapat sanksi dan pembinaan tegas jika panti tersebut terbukti beroperasi tanpa izin resmi atau melakukan pelanggaran.
"Ada pembinaan dan sanksi yang harus diberikan untuk yang bersangkutan," tegasnya.
Selain memanggil panti terkait, Dinsos Surabaya juga memperketat pemantauan LKS di seluruh wilayah Surabaya melalui pihak kelurahan dan kecamatan. Tujuannya untuk monitoring dan mencocokkan data yang ada di Dinsos.
"Apabila di lokasi itu ada dan di data kami belum, maka kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan pertemuan, sehingga melakukan pembinaan untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Kalau dia belum mempunyai izin, mengurus izin. Kalau sudah punya izin, maka kami juga melakukan pendampingan untuk sertifikasinya," jelasnya.
Mencegah berulangnya kekerasan seksual di panti asuhan, Dinsos Surabaya memperketat pengawasan dan mendorong seluruh LKS memenuhi persyaratan. Salah satunya LKS harus memiliki sertifikasi.
"Ada ketentuan sertifikasi itu ada beberapa persyaratan dan kami ada monitoring secara rutin bersama dengan kementerian dan juga stakeholder yang lain," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengasuh panti di Surabaya diduga mencabuli anak disabilitas tunanetra. Tindakan tersebut dilakukan berulang kali sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2026.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengungkapkan bahwa tersangka berinisial SN (22). Aksi bejat tersebut dilakukan di panti asuhan kawasan Surabaya Barat.
"Korban, S (14) merupakan anak penyandang tunanetra. Sejak usia 3 tahun atau sekitar 2016, korban bersama kakaknya dititipkan di panti asuhan karena ibunya bekerja sebagai TKW," ujar Hadi saat dikonfirmasi NadiKabar, Selasa (18/8).
Modus pelaku diduga merayu korban dengan mengiming-imingi untuk meminjamkan HP. Tak hanya itu, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban.
"Kemudian tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual. Setiap melancarkan aksinya, tersangka selalu mengancam akan mencekik dan membunuh korban agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun," beber Hadi.