"Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dengan begitu, Yusril mendorong perlunya perluasan terhadap definisi korupsi di Indonesia. Menurutnya, redefinisi pada UU Tipikor akan merujuk pada bentuk-bentuk tipikor yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan," paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Sahroni menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tipikor.