NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Yusril menyiapkan laporan mengenai wacana perubahan definisi korupsi dalam undang-undang untuk disampaikan kepada Prabowo.
"Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang akan, yang sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu. Dan saya dipanggil Pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, ada sejumlah tindakan pidana yang dinilai perlu dimasukkan pada definisi korupsi. Di antaranya praktik under invoicing atau penipuan pajak.
"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.