NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) Arvin Rumbiak mengusulkan empat pilar yang harus diperhatikan oleh Komisi III DPR di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Pengaturan perampasan aset itu memang sudah menjadi kebutuhan yang cukup mendesak," kata Arvin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun empat pilar tersebut adalah soal mekanisme due process of law, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar, lembaga pengelola aset, dan perlindungan pihak ketiga dan termohon.

Terkait dengan mekanisme due process of law, dia memandang penggunaan upaya paksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diperbolehkan, seperti penyitaan dan pemblokiran terlebih dahulu.