Namun, dia meminta agar harus tetap dilakukan permohonan kepada pengadilan agar setelahnya dikeluarkan suatu penetapan perampasan aset.
Kemudian pilar yang kedua terkait dengan illicit enrichment, menurut dia, harus sangat diperhatikan agar tidak mengurangi hak asasi manusia (HAM) dan juga asas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh setiap manusia.
Selanjutnya pilar yang ketiga, dia pun mengusulkan adanya lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil sitaan. Dalam beberapa kasus dari riset yang dia temukan, dia menilai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sering kali kurang dapat menjaga kondisi dari barang sitaan atau barang rampasan.
Dia mengatakan lembaga itu diperlukan untuk fokus mengelola hasil perampasan aset saja agar tetap dapat terjaga.