"Apabila nanti misalnya permohonan perampasan aset tadi itu ditolak atau ternyata tidak terbukti dasarnya, ini berarti kan harus dikembalikan seperti kondisi semula begitu kepada termohon perampasan asetnya," kata dia.

Dan pilar terakhir soal perlindungan pihak ketiga dan juga perlindungan termohon, dia meminta Komisi III DPR RI sangat memperhatikan. Hak-hak dari termohon perampasan aset, kata dia, harus tetap diperhatikan perlindungannya dan upaya hukumnya.

"Jadi mungkin ada barang-barang, benda-benda bergerak terutama umumnya, yang mungkin nanti dapat terbawa dalam hal perampasan aset, ini harus diberikan upaya hukum juga terhadap pihak ketiga untuk dapat menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik mereka, bukan milik termohon perampasan aset," katanya.