NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FHUI) Arvin Rumbiak mengusulkan empat pilar yang harus diperhatikan oleh Komisi III DPR di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

"Pengaturan perampasan aset itu memang sudah menjadi kebutuhan yang cukup mendesak," kata Arvin saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Adapun empat pilar tersebut adalah soal mekanisme due process of law, illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar, lembaga pengelola aset, dan perlindungan pihak ketiga dan termohon.

Terkait dengan mekanisme due process of law, dia memandang penggunaan upaya paksa sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diperbolehkan, seperti penyitaan dan pemblokiran terlebih dahulu.

Namun, dia meminta agar harus tetap dilakukan permohonan kepada pengadilan agar setelahnya dikeluarkan suatu penetapan perampasan aset.

Kemudian pilar yang kedua terkait dengan illicit enrichment, menurut dia, harus sangat diperhatikan agar tidak mengurangi hak asasi manusia (HAM) dan juga asas praduga tak bersalah yang dimiliki oleh setiap manusia.

Selanjutnya pilar yang ketiga, dia pun mengusulkan adanya lembaga baru untuk pengelolaan aset hasil sitaan. Dalam beberapa kasus dari riset yang dia temukan, dia menilai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sering kali kurang dapat menjaga kondisi dari barang sitaan atau barang rampasan.

Dia mengatakan lembaga itu diperlukan untuk fokus mengelola hasil perampasan aset saja agar tetap dapat terjaga.

"Apabila nanti misalnya permohonan perampasan aset tadi itu ditolak atau ternyata tidak terbukti dasarnya, ini berarti kan harus dikembalikan seperti kondisi semula begitu kepada termohon perampasan asetnya," kata dia.

Dan pilar terakhir soal perlindungan pihak ketiga dan juga perlindungan termohon, dia meminta Komisi III DPR RI sangat memperhatikan. Hak-hak dari termohon perampasan aset, kata dia, harus tetap diperhatikan perlindungannya dan upaya hukumnya.

"Jadi mungkin ada barang-barang, benda-benda bergerak terutama umumnya, yang mungkin nanti dapat terbawa dalam hal perampasan aset, ini harus diberikan upaya hukum juga terhadap pihak ketiga untuk dapat menyatakan bahwa barang tersebut adalah milik mereka, bukan milik termohon perampasan aset," katanya.