"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10).

Sahroni lalu mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala daerah harusnya mementingkan masyarakat di daerah.

"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ucap dia.