NADIKABAR.COM — Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta. Yusril menyiapkan laporan mengenai wacana perubahan definisi korupsi dalam undang-undang untuk disampaikan kepada Prabowo.
"Ini mungkin kaitannya sama masalah pendefinisian korupsi yang akan, yang sedang dibahas oleh DEN ya. Karena nanti sore juga saya akan ada pertemuan dengan DEN membahas masalah itu. Dan saya dipanggil Pak Presiden, mungkin ada kaitannya dengan masalah itu," kata Yusril setiba di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yusril, ada sejumlah tindakan pidana yang dinilai perlu dimasukkan pada definisi korupsi. Di antaranya praktik under invoicing atau penipuan pajak.
"Nah, sekarang ini kan banyak perbuatan-perbuatan yang sebenarnya sangat merugikan negara tapi belum terkategorikan sebagai korupsi, misalnya under invoicing yang sering dikemukakan Pak Presiden," ujar Yusril.
"Nah, mereka melakukan penyelundupan besar-besaran, penipuan pajak dan lain-lain yang mungkin sekarang belum terkategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi," sambungnya.
Dengan begitu, Yusril mendorong perlunya perluasan terhadap definisi korupsi di Indonesia. Menurutnya, redefinisi pada UU Tipikor akan merujuk pada bentuk-bentuk tipikor yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Jadi ini yang harus diperluas ya, jadi tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut karena sebelumnya sebagaimana kita ketahui dalam UN Convention Against Corruption pun tidak spesifik membahas hanya kepada bribery atau penyuapan," paparnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya setuju dengan usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan tindak pidana korupsi. Sahroni menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tipikor.
"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Sahroni saat dihubungi, Kamis (22/10).
Sahroni lalu mencontohkan ketika tindakan korupsi dilakukan kepala daerah. Dia menyebut kepala daerah harusnya mementingkan masyarakat di daerah.
"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ucap dia.