NADIKABAR.COM — Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) diperiksa KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Rita berharap kasusnya bisa cepat selesai.
"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan Bupati. Oke, terima kasih," kata Rita usai diperiksa selama 6 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Rita tak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaannya. Dia mengatakan hanya menyebut dirinya bukan diperiksa sebagai tersangka.
"Bukan, bukan (diperiksa soal tiga perusahaan). Belum diperiksa itu (status tersangka). Permisi," ujar Rita.
Rita tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.00 WIB. Rita datang mengenakan gamis berwarna cokelat dan menutup rapat wajahnya dengan masker serta kacamata hitam.
Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.