Agus menyebut pemerintah terus menghadirkan berbagai kebijakan yang diarahkan tidak hanya untuk membangun pasar kendaraan listrik, tetapi juga untuk memperkuat struktur industri dan kapasitas produksi di dalam negeri.
Pemerintah sudah menetapkan roadmap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dengan menetapkan peningkatan nilai minimum TKDN secara bertahap, yaitu 40% hingga 2026, 60% pada 2027-2029, dan 80% mulai 2030.
"Agar investasi tidak berhenti pada perakitan, tetapi semakin melibatkan industri komponen dan rantai pasok dalam negeri," ucap Agus.
Saat ini, tercatat sudah ada 14 perusahaan yang memproduksi kendaraan listrik roda empat, dengan total investasi Rp24,131 triliun dan kapasitas produksi 409.860 unit per tahun.