Terkait keputusan untuk tetap menempatkan guru tersebut sebagai tenaga pengajar selama proses pemeriksaan, Kholid mengatakan pihaknya harus berpedoman pada aturan disiplin ASN.
Menurutnya, sanksi terhadap seorang ASN tidak dapat dijatuhkan begitu saja sebelum proses pemeriksaan dan kajian sesuai ketentuan selesai dilakukan.
"Kan sambil proses. Sebelum penjatuhan disiplin seorang ASN, kita harus menyesuaikan aturan tersebut," jelasnya.
Dia menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan mengenai hukuman terhadap kedua tenaga pendidik tersebut.
"Belum ada hukuman yang pasti. Kalau sudah ada, baru akan ditarik lagi sesuai aturannya," imbuh Kholid.
Menurutnya, kedua pelaku mesum masih dalam proses pemeriksaan timnya. Bahkan, pihaknya telah memanggil dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pihak yang bersangkutan.
"Di bulan Agustus kita langsung BAP kepada yang bersangkutan tersebut. Jadi, Dinas Pendidikan sudah dari awal Agustus, sebelum viral video itu, kita sudah melakukan apa yang harus kita kerjakan di Dinas Pendidikan," jelasnya.
Diketahui, Sekda Pekalongan Yulian menyatakan telah meminta Dindikbud menonaktifkan baik guru maupun kepsek yang ngeseks di ruangan sekolah selama proses penanganan.