NADIKABAR.COM — Direktur PT Peter Metal Technology (PMT) Lin Jinzhang dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pencemaran zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai warga negara China tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menetapkan Jinzhang secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lin Jinzhang berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata JPU dalam tuntutan yang dibacakan di PN Serang, Senin (5/10/2026).
"Pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," lanjut JPU.
Dalam surat tuntutannya, JPU menyebut Jinzhang terbukti melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. JPU menilai Jinzhang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Menurut JPU, terdapat hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal memberatkan tuntutan, Jinzhang dinilai telah mencemari lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mencemari lingkungan yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat; terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya menjaga lingkungan hidup dari bahaya limbah dan radiasi," paparnya.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di depan persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa warga negara Tiongkok itu dengan Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 103 jo. Pasal 59 dan/atau Pasal 140 jo. Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disebut telah menyebabkan kerugian lingkungan dengan estimasi biaya pemulihan lahan di kawasan tersebut ditaksir mencapai Rp 4.385.386.920.
"Dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," tulis dakwaan JPU yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang.
Dakwaan menyebut kasus ini bermula pada 19 Mei 2025, ketika seorang warga bernama Sayuti menghubungi staf penerjemah PT PMT, Tety Juarsih, untuk meminta limbah sisa pembakaran stainless steel berupa slag dan pasir yang menumpuk di area pabrik.
Tety kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada terdakwa Lin Jinzhang. "Terdakwa menyetujui permintaan itu dengan syarat pihak perusahaan tidak dibebankan biaya angkut atau ongkos gendong," tulis JPU.
"Keesokan harinya, pada 20 Mei 2025, Sayuti membawa satu unit truk engkel ke area pabrik PT PMT," katanya.
Dengan bantuan fasilitas forklift perusahaan, limbah padat tersebut dimuat dan diangkut sebanyak dua kali untuk digunakan sebagai bahan pengurukan tanah di lapak pengepulan barang bekas milik Dadang Hidayat.
"Hal tersebut melanggar aturan karena menyerahkan pengelolaan limbah sisa industri kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin resmi pengangkutan, pengumpulan, pengolahan, maupun penimbunan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)," tegas JPU.
Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, sisa bata tahan api dari fasilitas termal dikategorikan sebagai Limbah B3 dengan Kode Limbah B417 (Kategori Bahaya 2). Hasil uji laboratorium membuktikan terjadinya tingkat pencemaran di beberapa lokasi.