NADIKABAR.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur merangkap Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari (TPL) berinisial AL sebagai tersangka terkait dugaan korupsi praktik transfer pricing dan under invoicing periode 2008-2025. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 2 triliun.

"Penyidik pada Jampidsus menetapkan 1 orang tersangka pada Kamis, 15 Oktober 2026, terhadap AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008-2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Anang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 116 orang saksi. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik, keterangan dari ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, serta ahli selulosa dan pulp industry.

Tersangka AL, kata Anang, sempat mangkir panggilan penyidik. Karena itu, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10). AL langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Anang.

Anang menjelaskan dalam menjalankan kegiatan usahanya, tersangka AL melakukan ekspor produk pulp ke perusahaan afiliasi, yakni DP MMI, Ltd, serta penjualan lokal ke pabrik APR.

Dalam praktiknya, tersangka AL diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum berupa under invoicing dengan memanipulasi kode barang (HS code). Produk yang karakteristik, kegunaan, dan harga pasar sebenarnya merupakan dissolving pulp (DP) sengaja diubah menjadi produk bernilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).