"Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp 2 triliun," imbuhnya.

Di sisi lain, Kejagung berhasil mengupayakan pemulihan keuangan negara dengan menyetorkan uang sebesar Rp 500 juta dari DJP ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus.

Atas perbuatannya, Tersangka AL dijerat dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP (UU No 1/2023) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No 20/2001. Serta sangkaan subsider Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto UU No 20/2001.

Penetapan tersangka terhadap AL merupakan rentetan babak baru dari pengusutan korupsi transfer pricing di tubuh PT TPL. Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan bahwa manipulasi kode barang ini dirancang sedemikian rupa agar beban kewajiban pajak perusahaan berkurang drastis.

Selain menjerat pihak korporasi, tim penyidik Kejagung juga telah menetapkan dua orang oknum supervisor pemeriksaan pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka karena terbukti menerima suap dan meloloskan manipulasi pajak perusahaan tersebut.