NADIKABAR.COM — Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Pemdes Kemendagri), Bernhard Eduard Rondonuwu mendorong pemerintah kabupaten di Indonesia untuk segera menyelesaikan penegasan batas desa. Saat ini beberapa Kabupaten telah menuntaskan penegasan batas desa melalui Program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP).
Hal itu dikatakan Bernhard di sela-sela kegiatan asistensi penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa di Manado, Jumat (6/11).
"Kami sangat berterima kasih dukungan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Program kami ILASPP itu sudah masuk sampai ke Bolmong. Saat ini sudah 200 batas desa yang sudah selesai. Semoga ini bisa menjadi acuan dan mendorong juga di kabupaten yang lain untuk seperti yang sudah kita lihat tadi. Semangat," kata Bernhard dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).
Adapun Percepatan Penegasan Batas Desa melalui ILASPP merupakan program antara Kementerian Kemendagri, ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia.
Dalam kesempatan itu, Bernhard menyampaikan pentingnya penguatan administrasi dan kewenangan desa menjadi fondasi penting untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan. Menurutnya, desa harus memiliki regulasi yang jelas agar dapat mengelola potensi dan kewenangannya secara mandiri.
"Desa sekarang su jadi subjek! Desa punya hak otonomi, punya kuasa untuk urus rumah tangga sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Itu ruhnya UU Desa," katanya.
Dalam paparannya, Bernhard mengungkapkan masih terdapat pekerjaan besar dalam penataan regulasi pemerintahan desa secara nasional.