Bernhard menegaskan, penyusunan Perdes Kewenangan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Regulasi tersebut juga menjadi instrumen perlindungan hukum bagi kepala desa atau Hukum Tua dalam menjalankan pemerintahan dan mengembangkan potensi ekonomi desa.

Ia meminta kepala desa dan BPD tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyusun regulasi. Keduanya harus membangun kesepakatan melalui musyawarah desa agar kewenangan yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, desa memiliki peluang mengembangkan berbagai inovasi ekonomi, termasuk mengelola pasar desa dan aset-aset produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun, seluruh kegiatan yang berpotensi menghasilkan pendapatan harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau desa mau buat inovasi, mengelola pasar desa, atau bikin pungutan yang sah demi Pendapatan Asli Desa (PADes), dasarnya wajib ada di Peraturan Desa Kewenangan dulu. Kalau tidak, itu bisa masuk kategori pungli," ujarnya.

Lebih lanjut, Bernhard menegaskan pemerintah pusat berkomitmen memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar kepala desa dapat menjalankan tugas dan berinovasi tanpa harus berhadapan dengan persoalan hukum akibat kesalahan administrasi.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta para kepala desa, Hukum Tua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Bolmong dan Minahasa Tenggara.