Dari total 75.266 desa di Indonesia, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, baru 219 desa atau sekitar 6,8 persen yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Kondisi serupa juga terlihat di Sulawesi Utara. Dari 1.507 desa yang tercatat di provinsi tersebut, baru 219 desa yang melaporkan Perdes Kewenangan Desa.
Bernhard menilai, rendahnya angka pelaporan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dan pemerintah desa. Sebab, Perdes Kewenangan menjadi landasan hukum bagi desa dalam menjalankan program, mengelola aset, hingga mengembangkan sumber pendapatan asli desa.
"Jangan sampai ada desa yang membuat APBDes atau membuat pungutan desa, tetapi tidak memiliki dasar hukum Perdes Kewenangan. Itu rawan sekali," tegas Bernhard.
Selain itu, ia menjelaskan penyusunan regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diperkuat melalui Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Melalui aturan tersebut, pemerintah kabupaten diwajibkan menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa, yang kemudian menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Perdes Kewenangan.
Bernhard juga menyebut Kabupaten Kepulauan Talaud dan Minahasa Utara masih belum menyusun Peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.