NADIKABAR.COM — Pemerintah telah membahas Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang salah satunya memperkuat nomor identitas kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal (Single Identity Number). Lalu, apakah nomor paspor akan berubah?

"Undang-undang administrasi kependudukan ini nantinya akan menjadi salah satu single source of truth dalam soal identitas kependudukan. Ada beberapa poin tadi yang juga kami sampaikan di dalam koordinasi antar kementerian, antara lain soal interoperabilitas data, ini harus sejalan dengan undang-undang Satu Data Indonesia," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai pembahasan DIM RUU Adminduk di Kemendagri, JAkarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Hendarsam menjelaskan NIK sebagai identitas tunggal akan berdampak pada pelayanan publik. Dia mengatakan identitas tunggal akan memudahkan warga dalam mendapatkan layanan publik.

"Point of concern kami ke depan bahwa spirit kita sama untuk single identity number, bahwa NIK menjadi apa namanya tuh, nomor tunggal kita. Ini akan sangat berdampak kepada pelayanan publik, bagaimana pelayanan publik ini akan menjadi apa namanya tuh, harus memudahkan," katanya.