Dia kemudian menjelaskan penyelarasan nomor paspor dengan NIK. Hendarsam menyampaikan perlu penyesuaian khusus karena penomoran paspor diatur oleh Lembaga Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO).
"Dan oleh karena itu, karena adanya paspor, kita bahwa punya produk paspor kita dan mempunyai nomor sendiri, dan kita terikat dengan ICAO yang ada di luar, tapi tentunya ini tidak menjadi halangan bagi kami. Kami akan melakukan langkah yang progresif bagaimana sebenarnya ada satu negara yang sudah melakukan hal tersebut, kita bisa lakukan," ujarnya.
Hendarsam mengatakan akan ada kajian lebih lanjut untuk paspor yang dilengkapi NIK sebagai single identity number. Dia menargetkan pengkajian selesai dalam jangka waktu 2 bulan.