Dari jumlah itu, sebanyak 45 WNA dibawa ke Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk verifikasi identitas, dokumen keimigrasian, dan kesesuaian aktivitas dengan izin tinggal yang dimiliki.

Imigrasi menegaskan akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan keimigrasian.