"Kami menempatkan kepentingan masyarakat Indonesia, harmoni sosial, dan keamanan nasional sebagai perlindungan utama. Karena itu, namanya telah kami masukkan ke dalam subject of interest untuk pemantauan keimigrasian," kata dia.
Hendarsam menekankan, bahwa visa bukan sekedar persoalan administrasi, tetapi hak negara untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke dalam wilayahnya.
"Karena bagi kami, visa bukan sekedar persoalan administrasi. Negara memiliki hak untuk menentukan siapa yang dapat masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan kepentingan nasional dan prinsip selective policy," ucapnya.
Hendarsam menambahkan, langkah penolakan ini bagian dari kebijakan selektif dan hadirnya imigrasi untuk rakyat.
"Inilah yang kami maksud dengan imigrasi untuk rakyat. Keimigrasian harus hadir untuk menjadi pintu gerbang negara, menjaga harmoni, dan yang paling penting, menjaga kepentingan rakyat Indonesia," tuturnya.