Rudi mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan secara swadaya.
Bangunan itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," kata Rudi.
Selain persoalan status aset, Kemenimipas mendapati bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.
Kemenimipas juga masih mendalami pihak-pihak yang pernah menempati bangunan tersebut serta pihak yang diduga membiarkan keberadaan dan pemanfaatannya.
Pemeriksaan dilakukan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas saat melakukan inspeksi ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.