Selain bangunan yang disebut sebagai "apartemen", pemeriksaan Kemenimipas mencakup sejumlah fasilitas lain, antara lain tempat kebugaran dan ruangan yang disebut direncanakan menjadi simulator golf.
Rudi menyebut hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan ketentuan disiplin aparatur sipil negara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan bukti lainnya sebelum menetapkan hasil akhir pemeriksaan.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia memberi waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk merobohkan fasilitas khusus yang ditemukan di kawasan lapas.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan usai sidak mengatakan perobohan bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).