Rizal menjelaskan pejabat yang masih menduduki jabatan berpotensi mempengaruhi proses investigasi, sehingga penonaktifan dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga independensi pemeriksaan yang sedang berlangsung saat ini.
Ia menegaskan kebijakan tersebut diterapkan tanpa menyimpulkan adanya keterlibatan pejabat, karena seluruh proses hukum dan investigasi masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di instansi berwenang.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan pejabat tidak terlibat maupun tidak bekerja sama dengan pelaku, Bulog akan mengembalikan seluruh hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizal mengatakan pejabat yang dinyatakan tidak terlibat akan ditempatkan kembali pada jabatan setara, meski tidak harus menduduki posisi yang sama seperti sebelum dinonaktifkan sementara.
Menurutnya, posisi yang ditinggalkan tetap harus segera diisi agar operasional Bulog berjalan normal tanpa menunggu selesainya seluruh tahapan investigasi yang membutuhkan waktu dan pendalaman lebih lanjut.
Ia menegaskan langkah administratif tersebut juga bertujuan menghindari munculnya anggapan bahwa Bulog membiarkan pejabat tetap bertugas ketika proses investigasi masih berlangsung terhadap dugaan penyimpangan penyaluran SPHP.