Rizal menambahkan kebijakan itu diharapkan mendorong seluruh jajaran Bulog meningkatkan pengawasan lapangan, termasuk pemeriksaan rutin terhadap Rumah Pangan Kita (RPK) sebagai mitra resmi penyaluran beras SPHP pemerintah.
Ia mengakui pengawasan terhadap RPK merupakan kewajiban Bulog, mulai dari proses verifikasi, pemeriksaan fisik, hingga pemantauan kegiatan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rizal berharap langkah penonaktifan pejabat, penguatan pengawasan, dan investigasi menyeluruh mampu memperkuat tata kelola penyaluran beras SPHP sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penugasan pemerintah melalui Bulog.
Adapun Perum Bulog menonaktifkan enam pegawai di lingkungan Kanwil DKI Jakarta dan Banten sebagai bagian dari penanganan internal dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi atas petunjuk dari Pak Mentan dan rapat Direksi (Bulog), kami putuskan ada enam orang yang dinonaktifkan, dan dua orang yang diberikan surat teguran, sesuai pertimbangan beliau (Kepala Bapanas sekaligus Mentan). Ini merupakan tanggung jawab responsibility kami," tambah Rizal.