Dengan ketentuan, apabila putusan tersebut memproleh kekuatan hukum tetap, UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan dirampas oleh jaksa untuk menutupinya.

"Apabila harta terdakwa tidak mencukupi menutupi UP, maka akan diganti dengan hukuman pengganti kurungan penjara selama 1095 hari," ujar hakim Asad.

Setelah mendengarkan putusan, hakim Asad memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk pikir - pikir selama 7 hari kedepan menerima putusan atau banding.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Batu Bara. Sebelumnya jaksa menuntut Djoko Sutrisno selama 16 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 180 hari kurungan.