Selain pidana badan, Djoko juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 141 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta benda disita jaksa untuk menutupi UP.

Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka akan diganti dengan pidana pengganti kurungan selama 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni, mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Dante Sinaga, selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021. Ketiganya dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan.