NADIKABAR.COM — Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memastikan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan tes kemampuan akademik (TKA) yang terjadi pada delapan sekolah di daerah tersebut.

"Kami sudah melakukan rapat secara zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tata tertib ini. Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar di Jambi, Rabu.

Umar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait tata tertib pelaksanaan TKA, khususnya untuk jenjang sekolah menengah, seperti SMA, SMK, SMALB, Madrasah Aliyah (MA) sederajat jauh sebelum kegiatan berlangsung.

Berdasarkan temuan dan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), tercatat ada delapan sekolah di Provinsi Jambi yang diduga melanggar tata tertib pelaksanaan TKA.