Ia menjelaskan pelanggaran tersebut murni kesalahan teknis pihak humas satuan pendidikan yang mengunggah tangkapan layar (screenshot) atau foto peserta didik saat melaksanakan TKA ke media sosial, sehingga terdeteksi oleh pusat.

Ia memastikan pelanggaran tersebut tidak melibatkan peserta didik secara sengaja mencontek, melainkan kekhilafan dalam publikasi.

"Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan ke depan dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA agar pelaksanaan pendidikan di Jambi tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.