NADIKABAR.COM β Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa jenjang pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama pada 15-17 Oktober 2026, dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Tujuannya adalah untuk melindungi kesehatan siswa di tengah kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya Aprae Vico Ranan, di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu.
Dia menerangkan, kebijakan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada 11-14 Oktober 2026 yang menunjukkan kualitas udara di wilayah setempat belum membaik.
βPerpanjangan PJJ ditetapkan setelah hasil pemantauan ISPU pada 11-14 Oktober 2026 menunjukkan kualitas udara di wilayah setempat masih dalam kategori berbahaya,β katanya.
Berdasarkan data pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup yang diberitakan pada Selasa (13/10), Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di stasiun Palangka Raya, Jekan Raya, tercatat mencapai 4.055 pada pukul 13.17 WIB, dengan PM2.5 sebagai parameter pencemar utama. Laporan pada Rabu (14/10) juga menunjukkan tingginya pencemaran PM2.5, meskipun hasil pengukuran dapat berbeda berdasarkan waktu dan sumber pemantauan.
Dampak kabut asap juga terlihat di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Mahir Mahar dan jalur Trans Kalimantan. Pada Selasa (13/10), jarak pandang pengemudi di beberapa titik dilaporkan hanya berkisar 50β100 meter. Kondisi tersebut menuntut kewaspadaan ekstra dari pengguna jalan karena keterbatasan jarak pandang dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara yang melintas di tengah kepungan asap.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama untuk membatasi sementara pembelajaran tatap muka guna mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik. Melalui PJJ, kegiatan belajar diharapkan tetap berlangsung tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan siswa.
Disdik juga mengimbau peserta didik mengurangi aktivitas di luar rumah, menjaga pola makan, memperbanyak minum air putih, serta menggunakan masker yang sesuai apabila terpaksa beraktivitas di luar ruangan.
Vico meminta orang tua turut mengawasi aktivitas anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah, termasuk memastikan mereka menjalankan kegiatan belajar sesuai arahan sekolah.
Ia menambahkan, kebijakan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tertanggal 9 September 2026.
Disdik Kota Palangka Raya akan terus mengevaluasi kebijakan pembelajaran berdasarkan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan lingkungan. Penyesuaian selanjutnya akan mempertimbangkan kondisi terkini dengan tetap mengutamakan perlindungan kesehatan peserta didik.
βLangkah penyesuaian selanjutnya akan mempertimbangkan hasil pemantauan lingkungan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik,β demikian Vico.
Sementara itu, Dika, orang tua murid siswa SD di kota setempat menyambut baik kebijakan perpanjangan pembelajaran jarak jauh tersebut. Ibu dua anak ini menilai kebijakan PJJ membantu melindungi anak dari paparan asap yang berisiko mengganggu kesehatan, terutama pernapasan.
Meski demikian, PJJ masih menghadapi kendala, seperti jaringan internet dan keterbatasan perangkat. Namun, orang tua menilai kendala tersebut masih dapat diatasi dibandingkan risiko anak terpapar kabut asap saat beraktivitas di luar rumah.
PJJ juga membuat anak tidak leluasa bermain dan berinteraksi bersama teman-temannya. Kondisi itu dapat memicu kejenuhan karena anak lebih banyak beraktivitas di rumah.
"Saya berharap karhutla dan kabut asap segera berakhir sehingga kegiatan belajar dapat kembali normal. Anak-anak pun diharapkan bisa kembali belajar di sekolah, bermain, dan berinteraksi dengan teman dalam kondisi yang aman dan nyaman," katanya.