"Meraka tetap sebagai guru sesuai Pertek," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (15/9/2026).

Iksan menjelaskan, saat penginputan data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan aplikasi integral mutasi (I-Mut) milik BKN, status mereka awalnya tidak bisa diubah menjadi guru. Sebab, kebutuhan guru di sekolah sasaran sudah terpenuhi.

Operator sudah berusaha mengubah status mereka. Namun, aplikasi tersebut terkendala teknis sehingga nama dan status mereka pada bagian sumber daya manusia (SDM) terbaca dengan status tenaga teknis administrasi.

"Cuma persoalannya dalam sistem aplikasi mereka tidak terbaca sebagai guru karena masih terjadi gangguan," jelasnya.