Sementara itu, Kadispora Dompu, Rifaid, mengatakan proses mutasi kepsek yang berlangsung pada Agustus 2026 sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Engga ada aturan yang kita langgar, karena proses itu melalui tahapan tahapan dan prosedur dengan menggunakan aplikasi KSPSTK. SK Bupati itu keluar setelah mendapat rekomendasi dari Kemendiknasmen," ujarnya.

Rifaid menegaskan, jika proses mutasi dan penempatan tersebut bermasalah, kementerian tidak akan memberikan pertimbangan untuk diteruskan ke BKN guna mendapatkan Pertek.

"Untuk diketahui sebelum dinas mengupload usulan pemberhentian, mutasi dan promosi kepsek disertai dengan berita acara pertimbangan oleh tim pertimbangan penugasan guru sebagai kepsek, mutasi Kepsek, dan pemberhentian kepsek, sesuai amanat Permendiknasmen nomor 7 tahun 2024," tegasnya.