"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/8/2026).
Ia meminta jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk melaporkan secara lengkap agar dapat ditelusuri. Jukir diminta melampirkan bukti transaksi dan nomor rekening kepada Dishub.
Jika ditemukan keterlambatan akibat kelalaian petugas, Trio memastikan akan ada sanksi. Ia juga membuka ruang bagi jukir untuk melaporkan kasus yang dianggap tidak sesuai mekanisme.
"Di mana yang bisa sampai satu minggu? Kalau ada teman-teman Dishub yang lalai seperti itu, kami pasti sanksi keras. Sanksi tegas kami," ujarnya.
Selain soal pencairan bagi hasil, Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir dalam sistem parkir digital Surabaya.